Direktorat Jenderal Pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Frans1108 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Frans1108 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
Direktorat Jenderal Pajak adalah sebuah institusi setingkat eselon I (Direktorat Jenderal)<br>
di bawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, yang mempunyai tugas:<br>
merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan <br>
sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan <br>
perundang-undangan yang berlaku. <br>
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi: <br>
a. penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perpajakan; <br>
Baris 18 ⟶ 20:
beberapa unit organisasi yaitu :<br>
<br>
Jawatan Pajak yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan perundang-<br>
undangan dan melakukan tugas pemeriksaan kas Bendaharawan Pemerintah;<br>
<br>
Jawatan Lelang yang bertugas melakukan pelelangan terhadap barang-barang sitaan <br>
guna pelunasan piutang pajak Negara;<br>
<br>
Jawatan Akuntan Pajak yang bertugas membantu Jawatan Pajak untuk melaksanakan <br>
pemeriksaan pajak terhadap pembukuan Wajib Pajak Badan; dan<br>
<br>
Jawatan Pajak Hasil Bumi (Direktorat Iuran Pembangunan Daerah pada Ditjen Moneter) <br>
yang bertugas melakukan pungutan pajak hasil bumi dan pajak atas tanah yang pada tahun <br>
1963 dirubah menjadi Direktorat Pajak Hasil Bumi dan kemudian pada tahun 1965 berubah <br>
lagi menjadi Direktorat Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA). <br>
<br>
Dengan keputusan Presiden RI No. 12 tahun 1976 tanggal 27 Maret 1976, Direktorat Ipeda diserahkan <br>