Direktorat Jenderal Pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
Direktorat Jenderal Pajak adalah sebuah institusi setingkat eselon I (Direktorat Jenderal)<br>
di bawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, yang mempunyai tugas:<br>
merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan <br>
sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan <br> perundang-undangan yang berlaku. <br> Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi: <br>
a. penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perpajakan; <br>
Baris 18 ⟶ 20:
beberapa unit organisasi yaitu :<br>
<br>
<br>
<br>
<br>
<br>
Dengan keputusan Presiden RI No. 12 tahun 1976 tanggal 27 Maret 1976, Direktorat Ipeda diserahkan <br>
|