Direktorat Jenderal Pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Frans1108 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Frans1108 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5:
perundang-undangan yang berlaku. <br>
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi: <br>
*a. penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perpajakan; <br>
*b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan; <br>
*c. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perpajakan; <br>
*d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan; <br>
*e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal. <br>
<br>
<br>
Baris 23:
<br>
Fiskal<br>
:Menghimpun penerimaan Dalam Negeri dari sektor pajak yang mampu menunjang kemandirian pembiayaan <br>
pemerintahan berdasarkan UU Perpajakan dengan tingkat efektivitas dan efisiensi yang tinggi.<br>
Ekonomi<br>
:Mendukung kebijaksanaan Pemerintah dalam mengatasi permasalahan ekonomi bangsa dengan kebijaksanaan yang minimizing distortion.<br>
yang minimizing distortion.<br>
Politik<br>
:Mendukung proses demokratisasi bangsa.<br>
Kelembagaan<br>
:Senantiasa memperbaharui diri, selaras dengan aspirasi masyarakat dan teknokrasi perpajakan serta administrasi perpajakan mutakhir.<br>
administrasi perpajakan mutakhir.<br>
<br>