Direktorat Jenderal Pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 5:
perundang-undangan yang berlaku. <br>
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi: <br>
*
*
*
*
*
<br>
<br>
Baris 23:
<br>
Fiskal<br>
:Menghimpun penerimaan Dalam Negeri dari sektor pajak yang mampu menunjang kemandirian pembiayaan
pemerintahan berdasarkan UU Perpajakan dengan tingkat efektivitas dan efisiensi yang tinggi.
Ekonomi<br>
:Mendukung kebijaksanaan Pemerintah dalam mengatasi permasalahan ekonomi bangsa dengan kebijaksanaan yang minimizing distortion.<br>
Politik<br>
:Mendukung proses demokratisasi bangsa.<br>
Kelembagaan<br>
:Senantiasa memperbaharui diri, selaras dengan aspirasi masyarakat dan teknokrasi perpajakan serta administrasi perpajakan mutakhir.<br>
<br>
|