Direktorat Jenderal Pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Frans1108 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Frans1108 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 37:
Organisasi Direktorat Jenderal Pajak pada mulanya merupakan perpaduan dari <br>
beberapa unit organisasi yaitu :<br>
*Jawatan Pajak yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan perundang-undangan dan melakukan tugas pemeriksaan kas Bendaharawan Pemerintah;<br>
<br>
*Jawatan PajakLelang yang bertugas melaksanakanmelakukan pemungutanpelelangan pajakterhadap berdasarkan perundangbarang-barang sitaan guna pelunasan piutang pajak Negara;<br>
*Jawatan Akuntan Pajak yang bertugas membantu Jawatan Pajak untuk melaksanakan pemeriksaan pajak terhadap pembukuan Wajib Pajak Badan; dan<br>
undangan dan melakukan tugas pemeriksaan kas Bendaharawan Pemerintah;<br>
*Jawatan Pajak Hasil Bumi (Direktorat Iuran Pembangunan Daerah pada Ditjen Moneter) yang bertugas melakukan pungutan pajak hasil bumi dan pajak atas tanah yang pada tahun 1963 dirubah menjadi Direktorat Pajak Hasil Bumi dan kemudian pada tahun 1965 berubah lagi menjadi Direktorat Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA). <br>
<br>
Jawatan Lelang yang bertugas melakukan pelelangan terhadap barang-barang sitaan <br>
guna pelunasan piutang pajak Negara;<br>
<br>
Jawatan Akuntan Pajak yang bertugas membantu Jawatan Pajak untuk melaksanakan <br>
pemeriksaan pajak terhadap pembukuan Wajib Pajak Badan; dan<br>
<br>
Jawatan Pajak Hasil Bumi (Direktorat Iuran Pembangunan Daerah pada Ditjen Moneter) <br>
yang bertugas melakukan pungutan pajak hasil bumi dan pajak atas tanah yang pada tahun <br>
1963 dirubah menjadi Direktorat Pajak Hasil Bumi dan kemudian pada tahun 1965 berubah <br>
lagi menjadi Direktorat Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA). <br>
<br>
Dengan keputusan Presiden RI No. 12 tahun 1976 tanggal 27 Maret 1976, Direktorat Ipeda diserahkan <br>