Satuan pengamanan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k robot Adding: de, eo, no, sl |
|||
Baris 17:
Kegiatan seorang petugas Satpam terdiri dari pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli. Sesuai dengan sifat, lingkup tugas dan ancaman terhadap lingkungan kerjanya, seperti bank, objek vital, kantor bendahara, anggota Satpam dapat dilengkapi dengan [[senjata api]] berdasarkan izin kepemilikan senjata api yang diberikan oleh kepala kepolisian negara. Jenis dan kaliber senjata yang dimaksud adalah
* '''Senjata api bahu''', jenis senapan penabur dengan kaliber 12 GA
* '''Senjata api genggam''', jenis pistol
* kaliber 0.32 * kaliber 0.25 inch
* kaliber 0.22 inch
Izin kepemilikan senjata api pada suatu instansi/proyek/badan usah dibatasi pada 1/3 kekuatan satuan pengamanan yang bertugas, tidak lebih dari 15 pucuk senjata api serta maksimal 3 magazen/silinder untuk setiap pucuk senjata api.
Ketentuan perizinan senjata api ini diatur dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/244/II/1999 tertanggal [[26 Februari]] [[1999]]tentang Ketentuan Perizinan Senjata Api Non-Organik ABRI untuk Bela Diri.
|