Angkasa Pura I: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Smg820 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Smg820 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 9:
homepage = [http://www.angkasapura1.co.id/ www.angkasapura1.co.id]
}}
'''PT. Angkasa Pura I (Persero)''' Didirikan pada tanggal 20 Pebruari 1962 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1962 dengan nama Perusahaan Negara (PN) Angkasa Pura Kemayoran yang mempunyai tugas pokok sebagai pengelola dan pengusahaan [[bandar udara Internasional Kemayoran]] [[Jakarta]].
 
Pada tanggal 17 Mei 1965 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1965 Pemerintah merubah nama PN Angkasa Pura ”Kemayoran” menjadi PN Angkasa Pura dengan maksud untuk lebih membuka kemungkinan mengelola bandar udara lain di wilayah Indonesia.
 
Dalam rangka pembagian wilayah pengelolaan bandar udara, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1987 tanggal 19 Mei 1987 nama Perusahan Umum (PERUM) Angkasa Pura dirubah menjadi Perusahaan Umum (PERUM) [[Angkasa Pura I]], hal ini sejalan dengan dibentuknya Perusahaan Umum (PERUM) [[Angkasa Pura II]] yang secara khusus diberi tugas untuk mengelola [[bandar udara Soekarno Hatta]] dan [[Halim Perdanakusuma]].
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992 bentuk Perusahaan Umum (Perum) [[Angkasa Pura I]] dirubah menjadi Perusahaan [[Angkasa Pura I]] (Persero) dengan Akta Notaris Muhani Salim, SH tanggal 3 Januari 1993 dan telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman dengan keputusan Nomor C2-470.HT.01.01 Tahun 1993 tanggal 24 April 1993 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 52 tanggal 29 Juni 1993 dengan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2914/1993.
 
Pada tanggal 24 Oktober 1974 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1974 Pemerintah merubah status badan hukum Perusahaan dari Perusahaan Negara (PN) menjadi Perusahaan Umum (Perum).
 
Pada tanggal 1 Oktober 1985 bandar udara Internasional Kemayoran ditutup dan mengalihkan seluruh kegiatan operasinya ke [[bandar udara Soekarno-Hatta]].
 
Anggaran Dasar Perusahaan terakhir diubah berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 14 Januari 1998 dan telah diaktakan dengan akta Notaris Imas Fatimah, SH Nomor 30 tanggal 18 September 1998. Perubahan Anggaran Dasar telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman