Kabupaten Tangerang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 24:
'''Kabupaten Tangerang''', adalah sebuah [[kabupaten]] di [[Provinsi]] [[Banten]]. Ibukotanya adalah '''Tigaraksa'''. Kabupaten ini terletak tepat di sebelah barat [[Jakarta]]; berbatasan dengan [[Laut Jawa]] di utara, Provinsi [[Jakarta|DKI Jakarta]] di timur, Provinsi [[Jawa Barat]] dan [[Kabupaten Lebak]] di selatan, serta [[Kabupaten Serang]] di timur.
 
BERHARAP KEBERPIHAKAN KEPADA RAKYAT KABUPATEN TANGERANG
==Geografi==
Oleh : Budi Usman, Direktur Eksekutif Komunike Tangerang
[[Gambar:Peta bsr.jpg|thumb|left|Peta Kabupaten Tangerang]]
 
Jajaran Pemda Kabupaten Tangerang dan DPRD kabupaten Tangerang serta arsitek proyek penyelenggaraan reklamasi dan pengembangan kawasan perkotaan baru pantura kabupaten tangerang yaitu pengembang swasta sepertinya tidak pernah menilai ongkos kerusakan ekosistem seperti mangrove, padang lamun, terumbu karang, ikan dan ekosistem laut yang akan hilang dan terusir dari kawasan ini. Hilangnya cagar alam yang selama ini berfungsi ekologis strategis bagi kabupaten Tangerang .
Sebagian besar wilayah Tangerang merupakan dataran rendah. [[Sungai Cisadane]], sungai terpanjang di Tangerang, mengalir dari selatan dan bermuara di [[Laut Jawa]].
 
Ekosistem estuaria misalnya, yang selama ini mampu mengabsorpsi berbagai polutan , hutan bakau sebagai tempat bertelur dan habitat ikan-ikan kecil (nursery) dan hutan mangrove penangkal abrasi dan lainnya akan digantikan oleh tumpukan pasir ,beton dan semen. Pada pertemuan sabtu 3/6/06 Bupati Tangerang dengan pers di pemancingan Teluknaga , Bupati Ismet Iskandar mengatakan akan segera menyulap sedikitnya tiga kecamatan pantura kabupaten tangerang menjadikan kawasan tersebut dengan penyelenggaraan reklamasi dan pengembangan kawasan perkotaan baru pantura ditaksir perkiraan akan menelan biaya 22 trilyun. Wacana hangat dan penuh kontroversi dalam sejarah perpolitikan kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten tangerang adalah dengan diratifikasikanya /disahkan rancangan perda mengenai penyelenggaraan reklamasi dan kawasan pengembangan perkotaan baru (KPPB).
Tangerang merupakan wilayah perkembangan Jakarta. Secara umum, Kabupaten Tangerang dapat dikelompokkan menjadi tiga wilayah pertumbuhan, yakni:
* Pusat Pertumbuhan Wilayah Serpong, berada di bagian timur (berbatasan dengan Jakarta), difokuskan sebagai wilayah permukiman dan komersial.
* Pusat Pertumbuhan Balaraja dan Tigaraksa, berada di bagian barat, difokuskan sebagai daerah sentra industri, permukiman, dan pusat pemerintahan.
* Pusat Pertumbuhan Teluk Naga, berada di wilayah pesisir, mengedepankan industri pariwisata alam dan bahari, industri maritim, perikanan, pertambakan, dan pelabuhan.
 
Secara mayoritas ,walau sempat diinterupsi dan walk out serta mohon ditunda pengesahaanya oleh fraksi PKS. Akhirnya “fraksi-fraksi” DPRD kabupaten tangerang dan Pemkab tangerang menyetujui raperda tersebut minus FPKS , kamis 7/6/2006 dalam rapat paripurna di gedung DPRD kabupaten Tangerang Tigaraksa . Alkisah pantai pantura dan sekitarnya, seluas kurang lebih ratusan hingga ribuan hektare akan disulap menjadi kawasan perdagangan,pariwisata,permukiman mewah lengkap dengan apartemen, marina dan rumah sakit serta fasilitas hiburan lainnya.
Sebagian penduduk Tangerang kebanyakan mereka bekerja di Jakarta. Beberapa perumahan memiliki fasilitas yang lengkap, sehingga menjadi ''kota mandiri''; diantara yang ternama adalah: [[Bumi Serpong Damai]], [[Lippo Karawaci]], dan [[CitraRaya]].
 
Rencananya, diatas lahan reklamasi itu, selain untuk pembangunan kegiatan industri, juga untuk fasilitas kegiatan pariwisata, perkantoran, pusat bisnis, sarana transportasi dan perumahan penduduk untuk puluhan ribu jiwa. Kawasan khusus ini direncanakan pada prioritas meliputi pantai muara sungai Cisadane di barat hingga Dadap Kosambi di sebelah timur. Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang Jakarta yang terbentang sepanjang 52 Km,terutama diwilayah pantai kosambi dan Teluknaga menurut rencana akan direklamasi dengan mengambil lebar dari bibir pantai ke arah laut sejauh 1,5 Km dan kedalaman maksimal delapan meter.
 
Abrasi terjadi di 11 desa yang berada di tujuh kecamatan, yaitu Kecamatan Kosambi, Teluk Naga, Mauk, Kronjo, Paku Haji, Kemiri, dan Suka Diri. Lebar pantai yang terkikis sekitar 15-50 meter dan luas pantai yang terabrasi mencapai 193 hektar lebih, dua puluh enam persen luas pantai telah terkikis.Dalam kegiatan pengurukan/reklamasi pantai , resiko yang akan dihadapi adalah abrasi di kawasan yang akan diambil pasirnya.
Contoh paling nyata adalah pulau Nipah di Batam, yang nyaris tenggelam akibat pengerukan pasir laut oleh pengusaha untuk mereklamasi Singapura. Reklamasi bandara Sukarno Hatta yang menggunakan pasir laut dari perairan Indramayu, dampaknya berupa abrasi yang tidak terelakkan di pesisir sepanjang Eretan, bahkan kini telah mendekati jalan raya Pantura. Lainnya, kasus reklamasi Pantai Indah Kapuk Jakarta, yang telah terbukti mendatangkan banjir bagi penduduk setempat, apalagi jika pengurukan tersebut berskala besar. Hilangnya mata pencarian ribuan pembudidaya ikan yang memanfaatkan pantai utara kabupaten tangerang selama ini, tidak pernah menjadi bahan pertimbangan. Pemda Kabupaten Tangerang dan DPRD kabupaten Tangerang tidak pernah mengkaji secara mendalam aspek sosial yang berimplikasi pada kemiskinan dan penggauran dari penggusuran secara besar-besaran terhadap penduduk setempat yang selama ini menjadi bagian dari sebuah lingkungan dan turut menjaga dan melestarikannya, tetapi diusir yang belum jelas mau dikemanakan dan akan bekerja apa nantinya. Sementara keahlian mayoritas di kawasan itu adalah budidaya dan menangkap ikan.
 
Sementara itu landasan hukum dari tencana proyek reklamasi Pantura kabupaten tangerang saat ini sangat kontroversi, proyek ini tidak ada dalam regulasi peraturan daerah (Perda) tentang pemanfaatan ruang nomor 10 tahun 2002 dan RTRW (Rencana Umum Tata Ruang) Kabupaten Tangerang 2002-2007 yang sangat sarat pesanan pengembang serta sangat “spektakuler” tersebut.
 
Payung hukum raperda reklamasi yang tertuang dalam pansus 7 yang diketuai oleh Abdul Muin Basuni dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yaitu : Kepres nomor 73 tahun 1995 tentang reklamasi pantai Kapuk Naga kabupaten tangerang sudah diakomodir dengan Kepres baru,dimana kepentingan kabupaten tangerang sudah diakomodir sehingga raperda tersebut sudah tersosialisasi melalui kajian dengan fasilitator ditjen hukum dan perundang-undangan dan verifikasi dipropinsi banten,tidak bisa dijadikan dasar bagi pengesahan raperda ini menjadi perda, karena dalam kaidah hukum asumsi atau dugaan tidak bisa dijadikan landasan hukum.
 
Implikasi Reklamasi Pantura ?
Dampak Banjir
Reklamasi pantai di daerah sepanjang wilayah pesisir mengakibatkan hilangnya fungsi daerah tampungan, sehingga memperbesar aliran permukaan. Reklamasi yang tak terkontrol juga akan menghilangkan dan atau mengubah fungsi ekologis cagar alam pantai Teluknaga dan Kosambi yang sangat penting bagi Kabupaten Tangerang . Jika direklamasi dilakukan dengan menguruk total sepanjang pantai utara dikhawatirkan meningkatkan frekuensi terjadinya banjir, oleh karena: Reklamasi mengakibatkan aliran sungai di muara sungai semakin melambat karena jalur yang ditempuh semakin panjang. Karena kecepatan aliran sungai berkurang laju sedimentasi di muara pun meningkat.Peninggian muka air hingga 12 cm di sepanjang sisi alur sungai yang bermuara akibat bertambah panjangnya alur sungai. Penerapan teknologi yang ada hanya dapat menurunkan kenaikan muka air hingga 5 cm dengan jangkauan hingga 3 km ke arah hulu. Pada saat yang sama, aliran muara sungai baru akan berhadapan dengan arus laut dengan kecepatan yang lebih besar dari sebelumnya. Hal ini akan meningkatkan tinggi air di muara sungai.
 
Kerusakan Tata Air
Jika Rencana Reklamasi tersebut jadi akan merusak sistem tata air di wilayah pesisir lama , tetapi dasar sungai menjadi sangat landai hingga ketinggian muara baru hasil reklamasi menjadi nol meter. Air sungai akan sulit mengalir ke laut dengan rendahnya muara sungai. Diperkirakan akan terjadi kerusakan sistem tata air pada radius 8-10 kilometer dari bibir pantai lama. Biaya sangat besar harus dikeluarkan untuk revitalisasi di wilayah pesisir lama, mulai dari pengerukan sungai, perbaikan saluran drainase, hingga peninggian badan jalan. Hal lain yang perlu mendapat sorotan adalah mengenai kelangkaan air tawar.
 
Konflik Sosial
Potensi konflik akan terjadi karena pemindahan ribuan nelayan Pantura khususnya di kali Dadap, Muara Sungai Cisadane. Pemkab dan pengembang merencanakan untuk menyediakan ruma susun bagi nelayan yang dipindahkan. Secara teknis dan sosial, rumah susun sangat tidak tepat bagi kehidupan nelayan yang khas. Reklamasi mengakibatkan hilangnya mata pencaharian ribuan pembudi daya ikan yang selama ini memanfaatkan.
 
Kerusakan Ekosistem Laut Daerah Lain
Pengambilan bahan urugan (pasir laut) dari daerah lain untuk reklamasi akan merusak ekosistem laut setempat. Dampaknya berupa penurunan hasil tangkapan nelayan, kekeruhan perairan dan abrasi pantai. Menurut informasi Kementerian LH, pasir laut rencananya diambil dari perairan Jawa Barat, dan Serang, Banten. Pada daerah ini, konsesi pengambilan pasir meliputi luas 170.000 hektar.
 
Beban Kepadatan Lalu Lintas
Reklamasi akan membuka daerah industri,pergudangan, perkantoran, dan pusat bisnis yang baru. Ini akan menambah beban lalu lintas yang baru, terutama pekerja yang memilih menetap di pinggiran perbatasan Jakarta dan Kabupaten Tangerang . Daya dukung wilayah Kabupaten dan DKI saat ini sudah melampaui kemampuan untuk menampung populasi dan kepadatan lalu lintas yang ada saat ini.
 
Dari uraian tersebut jelas bahwa masalah reklamasi Pantura menyangkut kepentingan banyak pihak dan tidak dapat diputuskan sepihak oleh Pemda Kabupaten Tangerang,DPRD dan pengembang. Keuntungan ekonomis pragmatis yang dihitung dan dikalkulasikan oleh Pemda Kabupaten Tangerang dan Pengembang tidak menghitung kerugian yang lebih besar diderita akibat banjir, konflik sosial, kerusakan ekosistem laut dan tata air serta dampak sosial. Pemerintah daerah atau kekuatan publik harus menelaah secara kritis dan lebih objektif perlu atau tidak proyek Reklamasi Pantura Kabupaten Tangerang . Hingga saat ini, tidak ada bentuk jaminan dan tanggung jawab yang diberikan oleh pemerintah atas bencana lingkungan yang sudah dan akan diderita masyarakat pantura kabupaten tangerang yang notabene mayoritas ploretariat ****
 
==Pembagian administratif==