Pemilikan silang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Frans1108 (bicara | kontrib)
Halaman baru: '''Pemilikan silang''' (Bahasa Inggris: ''cross shareholding'') adalah suatu sistem dimana salah satu pemegang saham dalam perusahaan tersebut adalah perusahaan lain at...
 
Frans1108 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Pemilikan silang''' ([[Bahasa Inggris]]: ''cross shareholding'') adalah suatu [[sistem]] dimana salah satu [[pemegang saham]] dalam [[perusahaan]] tersebut adalah perusahaan lain atau bank. Sistem ini banyak dipakai oleh para pengusaha di [[Jepang]] semenjak Jepang bergabung dengan [[OECD]] pada tahun [[1964]] dan diwajibkan untuk membuka sahamnya di pasar modal luar negeri. Melalui sistem ini, para pemilik modal berusaha mencegah masuknya penanam modal asing ke Jepang.
Selain pemilikan silang dengan perusahaan lain, banyak perusahaan di Jepang juga memanfaatkan [[bank]] atau institusi keuangan lainnya sebagai pemilik sahamnya. Hubungan antara bank dengan perusahaan biasanya diikuti dengan:
*perusahaan dapat mengajukan [[kredit]] kepada bank secara berkesinambungan dan dalam jumlah yang besar