Akikah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k merapikan sedikit |
k merapikan lagi |
||
Baris 8:
Perkataan beliau [[Muhammad|Shallallaahu alaihi wa Sallam]], yang artinya: “ingin menyembelihkan,..” merupakan dalil yang memalingkan perintah yang pada dasarnya wajib menjadi sunnah.
==Definisi Aqiqah==▼
Aqiqah berarti menyembelih kambing pada hari ketujuh kelahiran seseorang anak. Menurut bahasa, aqiqah berarti pemotongan{{fact|date=2011}}. Hukumnya sunnah mu’akkadah bagi mereka yang mampu, bahkan sebagian ulama menyatakan wajib. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :▼
“Seorang anak yang baru lahir tergadaikan oleh aqiqahnya. Maka disembelihkan kambing untuknya pada hari ke tujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama”. (HR. Ashabussunah)▼
Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al Ka’biyah bahwa ia bertanya kepada Rasulullah tentang aqiqah. Beliau bersabda, “Bagi anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan bagi anak perempuan disembelihkan satu ekor. Dan tidak akan membahayakan kamu sekalian, apakah (sembelihan itu) jantan atau betina.”▼
==Hikmah Aqiqah==
Baris 14 ⟶ 20:
# Menghidupkan sunnah Nabi [[Muhammad]] Shallallahu alahi wa sallam dalam meneladani Nabiyyullah Ibrahim alaihissalam tatkala Allah Subhanahu wa Ta’ala menebus putra [[Ibrahim]] yang tercinta [[Ismail]] alaihissalam.
# Dalam aqiqah ini mengandung unsur perlindungan dari [[syaitan]] yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu, dan ini sesuai dengan makna hadits, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya.” <ref>Hadits shahih riwayat Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasai, Dan [[Ibnu Majah]]</ref>. Sehingga Anak yang telah ditunaikan aqiqahnya insya Allah lebih terlindung dari gangguan syaithan yang sering mengganggu anak-anak. Hal inilah yang dimaksud oleh Al Imam Ibunu Al Qayyim Al Jauziyah "bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai oleh aqiqahnya".
# Aqiqah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan. Sebagaimana [[Imam Ahmad]] mengatakan: "Dia tergadai dari memberikan Syafaat bagi kedua orang tuanya (dengan aqiqahnya)".
# Merupakan bentuk ''taqarrub'' (pendekatan diri) kepada [[Allah]] Subhanahu wa Ta’ala sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan [[Allah]] Subhanahu wa Ta'ala dengan lahirnya sang anak.
# Aqiqah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syari'at [[Islam]] & bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat [[Rasulullah]] SAW pada hari kiamat.
# Aqiqah memperkuat ''ukhuwah'' (persaudaraan) di antara [[masyarakat]].
▲==Definisi Aqiqah==
▲Aqiqah berarti menyembelih kambing pada hari ketujuh kelahiran seseorang anak. Menurut bahasa, aqiqah berarti pemotongan{{fact|date=2011}}. Hukumnya sunnah mu’akkadah bagi mereka yang mampu, bahkan sebagian ulama menyatakan wajib. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
▲“Seorang anak yang baru lahir tergadaikan oleh aqiqahnya. Maka disembelihkan kambing untuknya pada hari ke tujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama”. (HR. Ashabussunah)
▲Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al Ka’biyah bahwa ia bertanya kepada Rasulullah tentang aqiqah. Beliau bersabda, “Bagi anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan bagi anak perempuan disembelihkan satu ekor. Dan tidak akan membahayakan kamu sekalian, apakah (sembelihan itu) jantan atau betina.”
==Hikmah Aqiqah==▼
▲Manfaat-manfaat yang akan didapat dengan beraqiqah, di antaranya<ref>Drs. Zaki Ahmad, "''Kiat Membina Anak Sholeh''"</ref>:
# Membebaskan anak dari ketergadaian
# Pembelaan orang tua di hari kemudian
Baris 44 ⟶ 35:
# Sumber jaminan sosial dan menghapus kemiskinan di masyarakat
# Melepaskan bayi dari godaan setan dalam urusan dunia dan akhirat.
==Pelaksanaan Aqiqah==▼
==Syarat Aqiqah==
Hewan dari jenis kibsy (domba putih) nan sehat umur minimal setengah tahun dan kambing jawa minimal satu tahun. Untuk anak laki-laki dua ekor, dan untuk anak perempuan satu ekor{{fact|date=2011}}.
==Hewan Sembelihan==
Hewan yang dibolehkan disembelih untuk aqiqah adalah sama seperti hewan yang dibolehkan disembelih untuk [[kurban]], dari sisi usia dan kriteria<ref>{{cite web|url=http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&task=view&id=546&Itemid=19|title= Artikel Berjudul: Aqiqah Buah Hati Pada MediaMuslim.Info}}</ref>.
[[Imam Malik]] berkata: Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembeliah denda larangan [[haji]]) dan ''udhhiyah'' ([[kurban]]), tidak boleh dalam aqiqah ini hewan yang picak, kurus, patah tulang, dan sakit. [[Imam Asy-Syafi'iy]] berkata: Dan harus dihindari dalam hewan aqiqah ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan dalam qurban.
Baris 62 ⟶ 49:
Namun di dalam [http://syukuraqiqah.com aqiqah] tidak diperbolehkan berserikat (patungan, urunan) sebagaimana dalam ''udhhiyah'', baik kambing/domba, atau sapi atau unta. Sehingga bila seseorang aqiqah dengan [[sapi]] atau [[unta]], itu hanya cukup bagi satu orang saja, tidak boleh bagi tujuh orang.
==Kadar Jumlah Hewan==
Kadar aqiqah yang mencukupi adalah satu ekor baik untuk laki-laki atau pun untuk perempuan, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas rahimahulloh: “Sesungguh-nya [[Muhammad|Nabi]] Shallallaahu alaihi wa Sallam mengaqiqahi [[Hasan bin Ali|Hasan]] dan [[Husain bin Ali|Husain]] satu domba satu domba.” (Hadits shahih riwayat Abu Dawud dan Ibnu Al Jarud)
Ini adalah kadar cukup dan boleh, namun yang lebih utama adalah mengaqiqahi anak laki-laki dengan dua ekor, ini berdasarkan hadits-hadits berikut ini<ref>{{cite web|url=http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&task=view&id=546&Itemid=19|title= Artikel Berjudul: Aqiqah Buah Hati Pada MediaMuslim.Info}}</ref>:
# Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya: “[[Muhammad|Nabi]] Shallallaahu alaihi wa Sallam memerintahkan agar dsembelihkan aqiqah dari anak laki-laki dua ekor domba dan dari anak perempuan satu ekor.” (Hadits sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan)
Baris 73 ⟶ 60:
Dan karena kebahagian dengan mendapatkan anak laki-laki adalah berlipat dari dilahirkannya anak perempuan, dan dikarenakan laki-laki adalah dua kali lipat wanita dalam banyak hal.
Pelaksanaan aqiqah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran, ini berdasarkan sabda Nabi ''Shallallaahu alaihi wa Sallam'', yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, dan diberi nama.” (HR: Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh At Tirmidzi)
Baris 79 ⟶ 66:
Dan bila tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan bila tidak bisa, maka pada hari ke dua puluh satu, ini berdasarkan hadits [[Abdullah Ibnu Buraidah]] dari ayahnya dari [[Muhammad|Nabi]] ''Shallallaahu alaihi wa Sallam'', beliau berkata yang artinya: “Hewan aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, ke empat belas, dan ke dua puluh satu.” (Hadits hasan riwayat Al Baihaqiy)
Namun setelah tiga minggu masih tidak mampu maka kapan saja pelaksanaannya di kala sudah mampu, karena pelaksanaan pada hari-hari ke tujuh, ke empat belas dan ke dua puluh satu adalah sifatnya sunnah dan paling utama bukan wajib. Dan boleh juga melaksanakannya sebelum hari ke tujuh<ref>{{cite web|url=http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&task=view&id=546&Itemid=19|title= Artikel Berjudul: Aqiqah Buah Hati Pada MediaMuslim.Info}}</ref>.
Bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan juga untuk disembelihkan aqiqahnya, bahkan meskipun bayi yang keguguran dengan syarat sudah berusia empat bulan di dalam kandungan ibunya.
Baris 85 ⟶ 72:
Aqiqah adalah syari’at yang ditekan kepada ayah si bayi. Namun bila seseorang yang belum di sembelihkan hewan aqiqah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka dia bisa menyembelih aqiqah dari dirinya sendiri, [[Syaikh Shalih Al Fauzan]] berkata: Dan bila tidak diaqiqahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa. ''wallahu ‘Alam''.
Adapun dagingnya maka dia (orang tua anak) bisa memakannya, menghadiahkan sebagian dagingnya, dan mensedekahkan sebagian lagi. Syaikh Utsaimin berkata: Dan tidak apa-apa dia mensedekahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangga untuk menyantap makanan daging aqiqah yang sudah matang. Syaikh Jibrin berkata: Sunnahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga lagi kepada kaum muslimin, dan boleh mengundang teman-teman dan kerabat untuk menyantapnya, atau boleh juga dia mensedekahkan semuanya. Syaikh [[Ibnu Bazz]] berkata: Dan engkau bebas memilih antara mensedekahkan seluruhnya atau sebagiannya dan memasaknya kemudian mengundang orang yang engkau lihat pantas diundang dari kalangan kerabat, tetangga, teman-teman seiman dan sebagian orang faqir untuk menyantapnya, dan hal serupa dikatakan oleh Ulama-ulama yang terhimpun di dalam Al lajnah Ad Daimah<ref>{{cite web|url=http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&task=view&id=546&Itemid=19|title= Artikel Berjudul: Aqiqah Buah Hati Pada MediaMuslim.Info}}</ref>.
== Sumber Rujukan ==
|