SMK Pertanian Pembangunan Negeri Kupang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k bot kosmetik perubahan
Baris 1:
{{rapikan|date=2011}}
{{ganti_infobox}}
{{Kotak info sekolah
| nama = Sekolah Pertanian Pembangunan Negeri Kupang
Baris 41 ⟶ 43:
 
Susunan organiasasi sekolah Pertanian Pembangunan (SPP) Negeri Kupang sesuai, dengan SK. Menteri Pertanian RI No. 532/KPTS/OT.210/8/1998, terdiri dari kepala sekolah, sub bagian tata usaha dan kelompok fugsional guru. Selanjutnya untuk memperlancar penyelenggaraan pendidikan ditunjuk wakil kepala sekolah, wali kelas. Kepala urusan dan kepala instalasi yang ditetapkan melalui surat keputusan kepala sekolah.
 
Visi dari Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP) Negeri Kupang adalah “ terwujudnya lembaga pendidikan menengah kejuruan pertanian (Kesehatan Hewan, Penyuluhan Pertanian dan Peternakan) yang handal untuk menghasilkan tenaga teknis menengah pertanian dan pelaku agribisnis yang terampil, mandiri siap kerja serta berdaya saing.
 
Untuk mewujudkan visi tersebut diatas maka disusun misi Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP) Negeri Kupang.
1. Memantapkan kelembagaan pendidikan, menengah kejuruan pertanian
2. Mengembangkan mutu penyelenggaraan pendidikan, kesiswaan dan pengabdian pada masyarakat
3. Meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
4. Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan
5. Meningkatkan kerjasama dengan stakeholder baik dari dalam maupun luar negeri.
6. Mengembangkan sistem administrasi dan manajemen yang handal
 
{{sekolah-stub}}