Museum Pusaka Nias: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Postinus (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Postinus (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 14:
Berdasarkan petunjuk dari Yayasan Nusantara Jaya tersebut, pada tanggal 19 April 1991, Pastor Johannes bertindak atas nama Dewan Ordo Kapusin Provinsi Sibolga menghadap Notaris untuk mendirikan Yayasan Pusaka Nias sebagai Badan Hukum Museum Pusaka Nias dengan akta notaris nomor: 4 Tahun 1991.
 
 
Setelah Yayasan Pusaka Nias berdiri, kemudian yayasan melakukan hubungan dengan Direktorat Permuseuman. Melalui Direktur Permuseuman akhirnya Yayasan Pusaka Nias memperoleh petunjuk-petunjuk yang lengkap.
Setelah Yayasan Pusaka Nias berdiri, kemudian yayasan melakukan hubungan dengan Direktorat Permuseuman. Melalui Direktur Permuseuman akhirnya Yayasan Pusaka Nias memperoleh petunjuk-petunjuk yang lengkap. Akhirnya melalui SK Bupati Nias KDH Tk. I Nias, keluarlah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Museum Pusaka Nias dengan nomor: 646.1/626/SK/1992 yang terdiri dari 4 (empat) paviliun dan 1 (satu) paviliun khusus tempat koleksi batu-batu megalit.
 
 
Dari hasil pelaporan Yayasan Pusaka Nias ke Direktorat Permuseuman dan permohonan pendirian Museum Pusaka Nias kepada Kakanwil Depdikbud Prop. Sumatera Utara, pada tgl. 16 September 1993 dikeluarkan Izin Pendirian Museum Pusaka Nias oleh Kakanwil Depdikbud Prop. Sumatera Utara dengan nomor: 7009/I05/J/93.14.