Zakat emas dan perak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Anashir (bicara | kontrib)
←Membatalkan revisi 4757477 oleh 180.241.112.114 (Bicara)
Baris 2:
Seorang [[muslim]] yang mempunyai [[emas]] dan [[perak]] wajib mengeluarkan [[zakat]] bila telah mencapai nisab dan haul.
 
== '''Emas ==
Adapun nisab emas sebesar 20 Dinar (85 gram), dengan haul selama satu tahun dan kadar 2,5%. Artinya bila seorang muslim memiliki emas sebesar setidaknya 20 Dinar (85 gram) selama satu tahun ia wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari jumlah emasnya tersebut minimal 1/2 Dinar<ref name="ZakatEmasPerak">{{cite web|url=http://wakalanusantara.com/detilurl/Bayar.Zakat.Hanya.Dengan.Dinar-Dirham/71|title= Bayar Zakat Hanya Dengan Dinar Dirham}}</ref>.
 
Baris 8:
Yang termasuk dalam kategori ini adalah emas yang tidak digunakan sehari-hari baik sebagai perhiasan atau keperluan lain (disimpan).
 
Contoh perhitungan zakatnya sebagai berikut: Fulan memiliki 100 gram emas tak terpakai, setelah genap satu tahun maka ia wajib membayar zakat setara dengan 100 X 2,5 % = 2,5 gram emas. Jika harga emas saat itu adalah Rp 100.000 maka ia dapat membayar dengan uang sebanyak 2,5 X 100.000 = Rp 250.000.'''Teks tebal'''
 
=== Sebagian emas terpakai ===
Baris 14:
 
Contoh perhitungan zakatnya sebagai berikut: Seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr - 15 gr = 105 gr. Bila harga emas Rp 70.000,- maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750
'''
 
== Perak ==