Perguruan tinggi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 9:
Pengelolaan dan regulasi perguruan tinggi di Indonesia dilakukan oleh [[Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia|Departemen Pendidikan Nasional]]. Rektor Perguruan Tinggi Negeri merupakan pejabat eselon di bawah Menteri Pendidikan Nasional.
Selain itu juga terdapat perguruan tinggi yang dikelola oleh [[Kementerian Negara Republik Indonesia|departemen]] atau [[Lembaga Pemerintah Non Departemen]], yang umumnya merupakan perguruan tinggi kedinasan. Misalnya, [[Sekolah Tinggi Akuntansi Negara]] dikelola oleh [[Departemen Keuangan Republik Indonesia|Departemen Keuangan]], Balai Latihan Kerja (BLK), Pusat Pendidikan dan Latihan (PPLP) biasanya dibawah pengawasan [[DISNAKER]].
==Pemakaian istilah Perguruan tinggi (''College'')==
|