Hortikultura: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Purnomo6065 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Purnomo6065 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Hortikultura''' (horticulture) berasal dari [[bahasa Latin]] ''hortus'' ([[tanaman]] [[kebun]]) dan ''cultura/colere'' ([[budidaya]]), dan dapat diartikan sebagai budidaya tanaman kebun. Kemudian hortikultura digunakan secara lebih luas bukan hanya untuk budidaya di kebun. Istilah hortikultura digunakan pada jenis tanaman yang dibudidayakan. Bidang kerja hortikultura meliputi pem[[benih]]an, pem[[bibit]]an, [[kultur jaringan]], produksi tanaman, [[hama]] dan [[penyakit]], [[panen]], [[pengemasan]] dan [[distribusi]]. Hortikultura merupakan salah satu metode budidaya pertanian modern.
 
Hortikultura merupakan cabang dari [[agronomi]]. Berbeda dengan agronomi, hortikultura memfokuskan pada budidaya tanaman [[buah]] (pomologi), tanaman [[bunga]] (florikultura), tanaman [[sayuran]], tanaman [[obat-obatan]] (olerikultura), dan taman (lansekap). Salah satu ciri khas produk hortikultura adalah perisabel atau mudah rusak karena segar.
 
Orang yang menekuni bidang hortikultura dengan profesional disebut sebagai hortikulturis.
Baris 31:
 
== Direktorat Jenderal Hortikultura ==
Pemerintah Indonesia mengelola sektor Hortikultura melalui Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian RI. Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 299/Kpts/OT.140/7/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian <ref>[http://hortikultura.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=16&Itemid=53 Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian]</ref>, maka Direktorat Jenderal Hortikultura mempunyai :
Tugas :
Baris 51:
* Direktorat Budidaya Tanaman Hias
* Direktorat Perlindungan Hortikultura
 
 
== Undang-Undang Hortikultura ==
Pada hari selasa 26 oktober 2010 <ref>[http://hortikultura.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=266&Itemid=1 Kelahiran Undang-Undang Hortikultura]</ref> di Rapat Paripurna DPR RI ditetapkan Undang - Undang No. 13 tahun 2010 tentang Hortikultura <ref>[http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czozMzoiZD0yMDAwKzEwJmY9dXUxMy0yMDEwcGpsLnBkZiZqcz0xIjs= Undang-Undang No. 13 tahun 2010 tentang Hortikultura]</ref>. Undang-undang Hortikultura ditujukan untuk memuat norma strategis dan kedalaman teknis yang memadai agar mendorong penciptaan iklim yang kondusif bagi penyelenggaraan dan pengembangan usaha hortikultura ke depan. Aplikasi Undang-Undang Hortikultura melalui peraturan pelaksanaan dan perangkat manajerial yang tepat, diharapkan dapat mendorong perubahan paradigma, menciptakan dukungan kebijakan, serta mendorong terobosan dan percepatan dalam pembangunan hortikultura.
 
== Referensi ==