Fisabilillah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nashrul Hakiem (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Nashrul Hakiem (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
'''Fisabilillah''' adalah orang berjuang di jalan Allah dalam pengertian luas sesuai dengan yang ditetapkan oleh para ulama fikih. Intinya adalah melindungi dan memelihara agama serta meninggikan kalimat tauhid, seperti berperang, berdakwah, berusaha menerapkan hukum Islam, menolak fitnah-fitnah yang ditimbulkan oleh musuh-musuh Islam, membendung arus pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan Islam. Dengan demikian, pengertian jihad tidak terbatas pada aktivitas kemiliteran saja.
 
Kuota zakat untuk golongan ini disalurkan kepada para mujahidin, da’'i sukarelawan, serta pihak-pihak lain yang mengurusi aktivitas jihad dan dakwah, seperti berupa berbagai macam peralatan perang dan perangkat dakwah berikut seluruh nafkah yang diperlukan para mujahid dan da’'i.
 
Kriteria Penerima Zakat Fisabilillah antara lain: