Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Atsjien (bicara | kontrib)
Baris 45:
 
== Sejarah ==
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lahir pada tanggal 1 Oktober 2004, ketika 128 anggota DPD yang terpilih u ntukuntuk pertama kalinya dilantik dan diambil sumpahnya. Pada awal pembentukannya, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh DPD. Tantangan tersebut mulai dari wewenangnya yang dianggap jauh dari memadai untuk menjadi kamar kedua yang efektif dalam sebuah parlemen bikameral, sampai dengan persoalan kelembagaannya yang juga jauh dari memadai. Tantangan-tantangan tersebut timbul terutama karena tidak banyak dukungan [[politik]] yang diberikan kepada lembaga baru ini.<ref name="a"/>
 
Keberadaan lembaga seperti DPD, yang mewakili daerah di parlemen nasional, sesungguhnya sudah terpikirkan dan dapat dilacak sejak sebelum masa kemerdekaan. Gagsan tersebut dikemukakan oleh Moh. Yamin dalam rapat perumusan UUD 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).<ref name="a"/>
 
Gagasan-gagasan akan pentingnya keberadaan perwakilan daerah di parlemen, pada awalnya diakomodasi dalam konstitusi pertama Indonesia, UUD 1945, dengan konsep “utusan daerah” di dalam [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] (MPR), yang bersanding dengan “utusan golongan” dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 [[UUD 1945]], yang menyatakan bahwa “MPR terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.” Pengaturan yang longgar dalam UUD 1945 tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan perundang-undangan.<ref name="a"/>
 
Dalam periode konstitusi berikutnya, UUD Republik Indonesia Serikat (RIS), gagsangagasan tersebut diwujudkan dalam bentuk Senat Republik Indonesia Serikat yang mewakili negara bagian dan bekerja bersisian dengan DPR-RIS.<ref name="a">[http://parlemen.net/site/ldetails.php?docid=dpd. SEJARAH DEWAN PERWAKILAN DAERAH oleh [[Bivitri Susanti]], Herni Sri Nurbayanti dan Fajri Nursyamsi.]</ref>
 
== Alat kelengkapan ==