Syair Rukun Haji: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-mempengaruhi +memengaruhi)
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-di masa +pada masa)
Baris 1:
'''Syair Rukun Haji''' adalah sebuah naskah (''manuskrip'') beraksara Arab-Melayu [[Jawi]] yang diperkirakan ditulis di Mekah pada kira-kira awal tahun 1830-an. Pengarangnya bernama [[Syekh Daud Sunur]], seorang ulama berpikiran 'maju' yang berasal dari Sunur, sebuah desa pantai dekat pusat tarekat ''Syattariyah'' di Ulakan, Pariaman, pantai barat Sumatera Barat. Ulama ini telah meninggalkan kampungnya secara terpaksa karena dimusuhi oleh Golongan Ortodoks (pengikut 'Agama Ulakan' -- meminjam istilah B.J.O. Schrieke 1973). Rupanya dipada masa mudanya, di awal abad ke-19, Syekh Daud telah belajar ke darek (dataran tinggi Minangkabau) dan terpengaruh oleh paham Kaum Paderi yang bersifat puritan. Setelah tamat belajar mengaji, ia kembali ke kampungnya di Sunur di kawasan pantai tempat Kaum Ortodoks (tarekat ''Syattariyah'') bercokol dengan kuatnya.
 
Di kampungnya Syekh Daud berusaha meluaskan paham pembaharuan yang dikembangkan oleh kaum Paderi yang juga telah mengilhami dan memengaruhi pikirannya, tapi ia tentu saja ibarat kambing berlagak di sarang macan. Seorang ulama ''Syattariyah'' yang bernama [[Tuanku Lubuk Ipuh]] kemudian menantang Syekh Daud berdeat soal paham keagamaan masing-masing di depan publik. Syekh Daud akhirnrya kalah dalam perdebatan itu dan dengan malu hati ia 'melarikan diri' (merantau) ke Mekah. Melihat kandungannya yang banyak mengeritik paham keagamaan Kaum Ulakan, jelaslah bahwa ''Syair Rukun Haji'' sebenarnya adalah teks (wacana) perlawanan yang ditulis oleh Syekh Daud untuk untuk membalasnya berdebat dengan Tuanku Lubuk Ipuh (Wieringa 2004; Suryadi 2004): rupanya kekalahan dalam realitas dibalas dengan perlawanan dalam wacana.