Jayus: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-di masa +pada masa)
Baris 27:
Sebuah buku yang ditulis Abdul Syukur, berjudul Gerakan Usroh Di Indonesia: Peristiwa Lampung 1989, khususnya di halaman 113, menyajikan hasil wawancara penulis buku tersebut dengan Sukardi yang berlangsung pada 11 Januari 2001 di Jakarta, mendeskripsikan sosok Jayus sebagai berikut:
 
Jayus adalah warga Umbul Cihideung yang menjadi anggota kelompok pengajian Warsidi. Jayus dikenal sebagai penjahat sebelum bergabung dengan kelompok pengajian Warsidi. Kawan Jayus yang bernama Joko dan Badar turut pula menjadi anggota kelompok pengajian Warsidi. Sedangkan Badar, kawannya yang lain sudah tertembak mati oleh penembakan misterius. Jayus menyesali semua perbuatannya dipada masa lalu dan ingin mengabdikan sisa hidupnya untuk mencari kebaikan sebagai penebus atas semua dosanya dipada masa lalu. Ia kemudian menyerahkan sebagian tanah warisan orangtuanya di Umbul Cihideung kepada Warsidi agar dimanfaatkan untuk keperluan mengembangkan agama Islam di Umbul Cihideung. Tanah pemberian Jayus di Umbul Cihideung itulah yang ditetapkan sebagai lokasi hijrah dalam pertemuan 12 Desember 1988 di Cibinong, Jawa Barat.
 
Dari berbagai buku tentang kasus Talangsari (Lampung) yang pernah diterbitkan oleh berbagai penerbit, kesemua buku-buku tersebut hanya menyinggung sosok Jayus sekedarnya. Jayus cuma disebut sebagai sosok yang menghibahkan 1,5 hektar tanahnya kepada Warsidi, dari sekitar 5 hektar tanah yang miliknya hasil warisan orangtuanya. Baru pada buku yang ditulis Abdul Syukur deskripsi tentang sosok Jayus ditampilkan sedikit rinci, itu pun melalui pihak ketiga.