Agama di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-di masa +pada masa); kosmetik perubahan |
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Di tahun +Pada tahun) |
||
Baris 1:
[[Berkas:Map Indonesian religions.jpg|300px|right|thumb|Peta penyebaran agama di Indonesia.]]
'''Agama di Indonesia''' memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Hal ini dinyatakan dalam ideologi bangsa Indonesia, [[Pancasila]]: “KeTuhanan Yang Maha Esa”. Sejumlah agama di [[Indonesia]] berpengaruh secara kolektif terhadap [[politik]], [[ekonomi]] dan [[budaya]].<ref>{{cite web|title = Instant Indonesia: Religion of Indonesia | work = Swipa | url = http://home.swipnet.se/~w-15266/indons/instant/religion.htm | accessdate = 2006-10-02 }}</ref>
Dalam [[UUD 1945]] dinyatakan bahwa "tiap-tiap penduduk diberikan kebebasan untuk memilih dan mempraktikkan kepercayaannya" dan "menjamin semuanya akan kebebasan untuk menyembah, menurut agama atau kepercayaannya".<ref>{{cite web | title = Undang-undang Dasar 1945 | url = http://www.us-asean.org/Indonesia/constitution.htm | accessdate = 2006-10-02 }}</ref> Pemerintah, bagaimanapun, secara resmi hanya mengakui enam agama, yakni Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan [[Khonghucu]].<ref name="Yang">{{cite journal | last = Yang | first = Heriyanto | title = The History and Legal Position of Confucianism in Post Independence Indonesia | journal = Religion | volume = 10 | issue = 1 | date = 2005 | url = http://web.uni-marburg.de/religionswissenschaft/journal/mjr/pdf/2005/yang2005.pdf | accessdate = 2006-10-02}}</ref><ref>{{cite journal | last = Hosen | first = Nadirsyah | authorlink = | coauthors =
Baris 279:
Setelah kemerdekaan Indonesia di tahun 1945, umat Konghucu di Indonesia terikut oleh beberapa huru-hara politis dan telah digunakan untuk beberapa kepentingan politis. Pada 1965, [[Soekarno]] mengeluarkan sebuah keputusan presiden No. 1/Pn.Ps/1965 1/Pn.Ps/1965, di mana agama resmi di Indonesia menjadi enam, termasuklah Konghucu. <ref name="Yang"/> Pada awal tahun 1961, Asosiasi Khung Chiao Hui Indonesia (PKCHI), suatu organisasi Konghucu, mengumumkan bahwa aliran Konghucu merupakan suatu agama dan [[Confucius]] adalah [[nabi]] mereka.
Tahun 1967, Soekarno digantikan oleh [[Soeharto]], menandai era [[Orde Baru]]. Di bawah pemerintahan Soeharto, perundang-undangan anti Tiongkok telah diberlakukan demi keuntungan dukungan politik dari orang-orang, terutama setelah kejatuhan [[Partai Komunis Indonesia|PKI]], yang diklaim telah didukung oleh Tiongkok.<ref name="Yang"/> Soeharto mengeluarkan instruksi presiden No. 14/1967, mengenai kultur Tionghoa, peribadatan, perayaan Tionghoa, serta menghimbau orang Tionghoa untuk mengubah nama asli mereka. Bagaimanapun, Soeharto mengetahui bagaimana cara mengendalikan [[Tionghoa Indonesia]], masyarakat yang hanya 3% dari populasi penduduk Indonesia, tetapi memiliki pengaruh dominan di sektor perekonomian Indonesia. <ref>{{cite news|publisher=International Herarld Tribune|title=Native Groups Seek Wealth Shift - Voluntary or Not : Indonesia Pressures Chinese|author=Michael Richardson|url=http://www.iht.com/articles/1991/09/03/chin.php|accessdate=2006-10-02}}</ref>
Pada tahun 1969, UU No. 5/1969 dikeluarkan, menggantikan keputusan presiden tahun 1967 mengenai enam agama resmi. Namun, hal ini berbeda dalam praktiknya. Pada 1978, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan keputusan bahwa hanya ada lima agama resmi, tidak termasuk Konghucu.<ref name="Yang"/> Pada tanggal 27 Januari 1979, dalam suatu pertemuan kabinet, dengan kuat memutuskan bahwa Konghucu bukanlah suatu agama. Keputusan Menteri Dalam Negeri telah dikeluarkan pada tahun 1990 yang menegaskan bahwa hanya ada lima agama resmi di Indonesia.
|