Gelar akademik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Sedikit menambah artikel ini
Baris 1:
Gelar akademis didapatkan seseorang setelah menyelesaikan satu jenjang pendidikan akademis. Gelar kadangkala disebut dengan istilahnya dalam [[bahasa Belanda]] yaitu ''titel''. Di [[Indonesia]] jenjang pendidikan di mana seseorang bisa mendapatkan gelar jika menyelesaikannya, dibagi menjadi tiga strata: S1, S2 dan S3.
 
Jika seseorang menyelesaikan S1 maka ia berhak menyandang gelar [[sarjana]] dalam ilmu yang telah dipelajarinya. Jika ia menyelesaikan S2 maka ia berhak menyandang gelar [[magister]] dan jika ia telah berhasil menyelesaikan S3 maka ia berhak menyandang gelar [[doktor]]
 
==Gelar di Indonesia==
===S1===
* Sebelum tahun [[1989]]; [[doktorandus]] (Drs.) dan [[doktoranda]] (Dra.). Ir. Insinyur
* [[Sarjana Hukum]]
 
===S2===
* [[Magister Humaniora]]
 
===S3===
* Doktor
 
==Gelar di Hindia-Belanda dan Belanda==
* Drs. = Doctorandus
* Ir. = Insigneur
* Mr. = [[Meester in de Rechten]]
 
==Gelar di negara-negara yang menganut sistem ''Anglo-Saxon''==
===S1===
* [[Bachelor in Arts]]
* [[Bachelor in Science]]
 
===S2===
* [[Master in Arts]]
* [[Master in Science]]
* Master in Law, LLM
 
===S3===
* Master in Philosophy, MPhil (pra-S3)
* PhD, Doctor in Philosophy
 
==Gelar di Jerman==
* [[Diplom. Ing]]
 
{{stub}}