Badan Standardisasi Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ultima.ramza (bicara | kontrib)
k ~typo di gambar
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 16:
}}
 
'''Badan Standardisasi Nasional''' merupakan [[Lembaga Pemerintahpemerintah Non Departemennon-kementerian]] [[Indonesia]] dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan [[standardisasi]] di negara tersebut. Badan ini menggantikan fungsi dari [[Dewan Standardisasi Nasional|Dewan Standardisasi Nasional (DSN)]]. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Badan ini menetapkan [[Standar Nasional Indonesia|Standar Nasional Indonesia (SNI)]] yang digunakan sebagai [[standar|standar teknis]] di Indonesia.
 
Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU). KSNSU mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran.Sesuai dengan tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan, pengaturan standardisasi secara nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global.