Kredit (keuangan): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k +{{keuangan}} |
|||
Baris 2:
'''Kredit''' merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah ''penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga.'' Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
'''Teks tebal'''== Syarat kredit ==
Ketika [[bank]] memberikan pinjaman uang kepada nasabah, bank tentu saja mengharapkan uangnya kembali. Karenanya, untuk memperkecil risiko (uangnya tidak kembali, sebagai contoh), dalam memberikan kredit bank harus mempertimbangkan beberapa hal yang terkait dengan itikad baik (''willingness to pay'') dan kemampuan membayar (''ability to pay'') nasabah untuk melunasi kembali pinjaman beserta bunganya. Hal-hal tersebut terdiri dari ''Character'' (kepribadian), ''Capacity'' (kapasitas), ''Capital'' (modal), ''Colateral'' (jaminan), dan ''Condition of Economy'' (keadaan perekonomian), atau sering disebut sebagai 5C (panca C).
|