Bentuk usaha tetap: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Permanent establishment dipindahkan ke Bentuk Usaha Tetap: istilah indo
Hidra (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Bentuk Usaha Tetap''' (BUT) ([[bahasa Inggris]]: ''permanent establishment'') adalah salah satu konsep [[pajak|perpajakan]].
 
Menurut Undang-Undang Perpajakan [[Indonesia]], BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh [[Subjek Pajak luar negeri]] untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
# tempat kedudukan manajemen;
# cabang perusahaan;