Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Andri.h (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 125.163.118.238 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Borgx
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:logo_ylbhi.gif|framed|right|Logo YLBHI]]
'''Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia''' atau disingkat '''YLBHI''' tadinya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang didirikan atas gagasan dalam kongres Persatuan Advokast Indonesia (Peradin) ke III tahun [[1969]]. Gagasan tersebut mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat Peradin melalui Surat Keputusan Nomor 001/Kep/10/1970 tanggal [[26 Oktober]] [[1970]] yang isi penetapan pendirian Lembaga Bantuan Hukum/Lembaga Pembela Umum yang mulai berlaku tanggal 28 Oktober 1970. Ketua Dewan Pembinanya sejak [[25 April]] [[2007]] adalah [[Toeti HeratiHeraty Rooseno]] yang terpilih menggantikan [[Adnan Buyung Nasution]]. Pada akhir masa baktinya, Toeti digantikan untuk sementara oleh Todung Mulya Lubis dan secara definitif pada akhir 2011 dijabat oleh Abdul Rachman Saleh, mantan Ketua Muda Mahkamah Agung yang kemudian dipilih oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Jaksa Agung.
 
Setelah beroperasi selama satu dasawarsa, pada [[13 Maret]] [[1980]] status hukum LBH ditingkatkan menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 28 Oktober tetap dijadikan sebagai Hari Ulang Tahun YLBHI.
Baris 8:
Prinsip-prinsip bagi penegakan demokrasi, hak asasi manusia dan keadilan membawa LBH ke tengah lapangan perlawanan atas ketidakadilan struktural yang dibangun dalam bingkai Orde Baru. LBH memilih untuk berada di sisi pergerakan kaum buruh, petani, mahasiswa, kaum miskin kota, dan semua kekuatan yang memperjuangkan demokrasi.
 
LBH kemudian mengembangkan konsep Bantuan Hukum Struktural (BHS), konsep yang didasarkan pada upaya-upaya untuk mendorong terwujudnya negara hukum yang menjamin keadilan sosial dengan cara melibatkan klien untuk ikut menyelesaikan masalahnya sendiri, mengorganisir diri mereka sendiri dan pada akhirnya bisa mandiri dan tidak tergantung lagi kepada pengacaranya.
 
LBH berkembang menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang kini memiliki 15 kantor cabang dan 7 pos yang tersebar dari [[Banda Aceh]] hingga [[Papua]].