Kota Sawahlunto: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k merapikan |
|||
Baris 171:
Walaupun kota Sawahlunto pada tahun [[1930]] telah memiliki penduduk yang banyak namun belum sempat menjadi ''Stadsgemeente'', yang penyelenggaraan kotanya dilakukan oleh ''stadsgemeenteraad'' ([[DPRD]]) dan ''Burgemeester'' ([[Walikota]]).
Kemudian pada tanggal [[10 Maret]] [[1949]], kota ini sebagai ''Stadgemeente
Selanjutnya dengan keluarnya [[Undang-undang]] nomor 18 tahun 1965 status kota ini berubah menjadi daerah tingkat II dengan sebutan ''Kotamadya Sawahlunto'' di bawah [[Walikota]], dan terhitung mulai tanggal [[11 Juni]] [[1965]] berdasarkan Surat Keputusan [[Menteri Dalam Negeri]] tanggal [[8 Maret]] [[1965]] nomor 15/2/13-227 ditunjuk sebagai pejabat walikota Sawahlunto adalah Achmad Noerdin, S.H.
|