Percetakan Uang Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yosramba (bicara | kontrib)
Baris 15:
 
== Lingkup Kegiatan ==
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 di atas, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) diberikan tugas dan wewenang untuk mencetak lima produk unggulan, yakni [[uang]] Republik Indonesia yang meliputi [[uang kertas]] dan [[uang logam]], [[paspor]] RI, [[pita cukai]], [[meterai]], dan [[sertifikat tanah]]. Setiap produk yang dicetak oleh Perum Peruri mempunyai ciri khusus yang mengutamakan segi-segi pengamanan, mengingat dokumen tersebut merupakan dokumen negara yang sangat vital. Oleh karena itu, Perum Peruri selalu memfokuskan unsur-unsur sekuriti atau security feature pada setiap produk cetakannya.
 
Perum Peruri juga pernah mendapat kepercayaan untuk mencetak dokumen-dokumen sekuriti negara lain atau luar negeri, diantaranya negara [[Malaysia]], [[Sri Lanka]] dan [[Nepal]].