Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak perubahan terakhir (oleh Noviarman) dan mengembalikan revisi 4908787 oleh Wagino 20100516: terlalu banyak wikify |
k Bot: Penggantian teks otomatis (-standarisasi +standardisasi) |
||
Baris 160:
Sampai dengan saat ini, tidak ada unit kerja di lingkungan Pemerintah Pusat yang ditugaskan menangani secara khusus pengelolaan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terpadu.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Departemen Keuangan merupakan pengabungan dari beberapa unit eselon II dari Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan (DJAPK) dan Badan Pengkajian Ekonomi Keuangan dan Kerjasama Internasional (BAPPEKI) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2006 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia. Dengan terbentuknya unit baru tersebut diharapkan kebijakan dan
<!--== Alamat Kantor ==
|