Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 19:
|web =
}}
'''Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Mohammad Hoesin''' adalah [[rumah sakit]] umum milik pemerintah di kota [[Palembang]], [[Indonesia]]. RSUP dr. Mohammad Hoesin melayani berbagai pelayanan kesehatan ([[rawat inap]], [[rawat jalan]], [[rawat darurat]], [[graha spesialis]] dan penunjang medis), memiliki 661 tempat tidur dengan karyawan mencapai 1.700 pegawai medis dan nonmedis. Pada pertengahan tahun [[2005]], RSUP dr. Mohammad Hoesin berstatus [[BLU]] (Badan Layanan Umum) yang sebelumnya merupakan [[Perusahaan Jawatan]].
Baris 31 ⟶ 29:
Dengan UU No. 20/1997 menjadi Rumah Sakit Instansi Pengguna PNBP, dimana rumah sakit dapat memanfaatkan dana dari hasil pendapatan sesuai dengan anggaran yang diproyeksikan rumah sakit dan diselaraskan dengan pendapatan melalui prosedur KPKN disamping itu subsidi Pemerintah tetap seperti sediakala.
Tahun 2000 dengan PP No 122/2000, RSUP dr. Mohammad Hoesin Palembang ditetapkan menjadi salah satu dari 13 Rumah Sakit Pemerintah menjadi Rumah Sakit Perusahaan Jawatan di Indonesia dan operasionalnya dimulai tanggal 01 Januari 2002, sebagai Rumah Sakit Perjan ( perusahaan jawatan ) secara operasional RSMH Palembang masih tetap melaksanakan fungsi pelayanan sosialnya bagi masyarakat ekonomi kurang mampu melalui Program ASKESKIN.
Kemudian tahun 2005 berdasarkan PP 23/2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umun dengan SK Menkes RI No: 1243/ Menkes/SK/VIII/2005, tanggal 11 Agustus 2005 tentang Penetapan 13 eks Rumah Sakit Perjan statusnya menjadi Unit Pelaksan Teknis Depkes RI dengan menerapkan pola pengelolaan
== Referensi ==
|