Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Membatalkan revisi 5142258 oleh 180.241.122.228 (Bicara) |
|||
Baris 114:
Tugas, dan wewenang MPR secara konstitusional diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, yang sebelum maupun setelah perubahan salah satunya mempunyai tugas mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar sebagai hukum dasar negara yang mengatur hal-hal penting dan mendasar. Oleh karena itu dalam perkembangan sejarahnya MPR dan konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar mempunyai keterkaitan yang erat seiring dengan perkembangan ketatanegaraan Indonesia.
Created by :--[[Istimewa:Kontribusi pengguna/114.79.55.173|114.79.55.173]] 7 Februari 2012 05.02 (UTC)DINDA MALYA CALLYSTA--[[Istimewa:Kontribusi pengguna/114.79.55.173|114.79.55.173]] 7 Februari 2012 05.02 (UTC)
== Tugas dan wewenang ==
|