Pasar modal: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan Dimas Suprijadi (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Imanuel NS Uen
Dimas Suprijadi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 114:
# Membuat laporan-laporan yang diperlukan
 
== Fungsi pasar modal ==
Pasar modal memiliki beberapa fungsi strategis yang membuat lembaga inimempunyai daya tarik bagi pihak yang memerlukan dana (''borrowers'') dan pihak yang meminjamkan dana (''lenders'') serta bagi pemerintah. Dalam menjualsekuritasnya, perusahaan umumnya menggunakan jasa profesional dan lembaga pendukung pasar modal untuk menyiapkan dokumen serta persyaratan untuk ''go public''.
 
Fungsi pasar modal Indonesia adalah mengerahkan dana dari masyarakat agar dapat disalurkan di sektor yang produktif, juga ikut menwujudkan pemerataan pendapatan melalui kepemilikan saham perusahaan. Selain itu juga sebagai sarana berinvestasi bagi investor.
== Manfaat ==
=== Bagi [[emiten]] ===
Baris 137 ⟶ 141:
* [[Lembaga Kliring dan Penjaminan]], saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
* [[Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian]], saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
 
== Mekanisme Pasar Modal ==
=== Penawaran Umum (''Go Public'') ===
Secara tahap awal, perusahaan harus melakukan penawaran umum. Penawaran Umum (''go public'') merupakan kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal dengan cara menjual saham atau obligasi. Penawaran umum dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada publik sehingga masyarakat dari berbagai lapisan membeli dan turut memegang saham atas perusahaan yang menerbitkan saham. Dengan melakukan ''go public'', perusahaan mendapat berbagai keuntungan antara lain sebagai berikut:
* Mendapatkan dana yang cukup besar bagi pengembangan usaha dan memperbaiki struktur modal
 
== Referensi ==