Daerah Istimewa Surakarta: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3:
Penetapan status [[Daerah otonom|Istimewa]] ini dilakukan Presiden RI [[Soekarno]] sebagai balas jasa atas pengakuan raja-raja Kasunanan Surakarta dan Praja Mangkunagaran yang menyatakan wilayah mereka adalah bagian dari [[Republik Indonesia]].
Pada Oktober 1945, muncul gerakan Anti swapraja/anti monarki/anti feodal di [[Surakarta]], di mana salah seorang pimpinannya adalah [[Tan Malaka]], pimpinan [[
Tanggal [[17 Oktober]] [[1945]], Pepatih Dalem (
Karena banyaknya kerusuhan, penculikan dan [[pembunuhan]], maka untuk sementara waktu Pemerintah RI membubarkan DIS dan menghilangkan kekuasaan raja-raja Kasunanan dan Mangkunagaran dan daerah Surakarta yang bersifat istimewa sebagai karesidenan sebelum bentuk dan susunannya ditetapkan undang-undang. Status Susuhunan Surakarta dan Adipati Mangkunegara menjadi rakyat biasa di masyarakat sebagai warga negara Republik Indonesia dan Keraton diubah menjadi pusat pengembangan seni dan budaya [[Jawa]].
|