Tanah ulayat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Savidan (bicara | kontrib)
more accurate interwiki
Baris 3:
Hak ulayat adalah kewenangan, yang menurut [[hukum adat]], dimiliki oleh [[masyarakat hukum adat]] atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan warganya, dimana kewenangan ini memperbolehkan masyarakat untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidupnya. Masyarakat dan sumber daya yang dimaksud memiliki hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan.
 
#Tolong Di Lihat YA#
== Lihat pula ==
* [[Hukum adat]]
* [[Sistem hukum Indonesia]]