Abdullah Faqih: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Nashrul Hakiem (bicara | kontrib)
Baris 38:
* Santri [[Pondok Pesantren Al-Hidayah]] di [[Lasem, Rembang]], Jawa Tengah, tapi tidak lama, asuhan Mbah Abdur Rochim.
* Belajar di Makkah, Arab Saudi, asuhan [[Sayid Alwi bin Abbas Al-Maliki]]
 
== Keluarga ==
Kiai Faqih menikah dengan Nyai Hj. Khunainah binti [[Bisri|K.H. Bisri]], asal Rembang. <!--Mereka dikaruniai 12 orang anak.->
 
== Karier dan Politik ==
Kiai Faqih memimpin Pondok Pesantren Langitan (adalah generasi kelima) sejak tahun 1971, menggantikan KH Abdul Hadi Zahid. Ia didampingi pamannya, KH Ahmad Marzuki Zahid.
 
Di kalangan [[Nahdlatul Ulama]] dikenal istilah kiai khos atau kiai utama. Ada syarat tertentu sebelum seorang kiai masuk kategori khos. Antara lain, mereka harus mempunyai wawasan dan kemampuan ilmu agama yang luas, memiliki laku atau daya spiritual yang tinggi, mampu mengeluarkan kalimat hikmah atau anjuran moral yang dipatuhi, dan jauh dari keinginan-keinginan duniawi. Dengan kata lain, mereka sudah memiliki kemampuan waskita. Nah, Kiai Faqih termasuk dalam kategori kiai waskita itu. Tentu saja organisasi sebesar NU punya banyak kiai khos. Tapi, Kiai Faqihlah yang kerap jadi rujukan utama di kalangan Nahdliyin, terutama menyangkut kepentingan publik.