Paul Soetopo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ariyanto (bicara | kontrib)
k menambahkan Kategori:Kelahiran 1940 menggunakan HotCat
Ariyanto (bicara | kontrib)
{{yatim}}
Baris 1:
{{yatim}}'''Paul Soetopo Tjokronegoro''' (lahir tahun [[1940]]?) adalah mantan Direktur [[Bank Indonesia]]. Ia divonis hukuman penjara 2,5 tahun dan denda Rp 20 juta oleh Majelis Hakim [[Pengadilan Negeri Jakarta Pusat]] pada [[4 April]] [[2003]] karena dinyatakan terbukti menyetujui pemberian fasilitas [[Bantuan Likuiditas Bank Indonesia]] (BLBI) senilai lebih dari Rp 2,02 trilyun kepada lima bank yang kalah kliring: [[Bank Harapan Sentosa]], [[Bank Nusa Internasional]], [[Bank Umum Nasional]], [[Bank Anriko]], dan [[Bank Upindo]]. Ia dibebaskan dari tuntutan pidana di tingkat banding sehingga jaksa kemudian mengajukan [[kasasi]].
 
Pada [[22 Juni]] [[2005]], [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] memutuskan bahwa ia bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara.