Surat pemberitahuan tahunan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
TjBot (bicara | kontrib)
k bot kosmetik perubahan
Bkusmono (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Surat Pemberitahuan''' (SPT) adalah surat yang oleh [[Wajib pajak]] digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran [[pajak]], [[objek pajak]] dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
{{rapikan}}
 
==Macam SPT yaitu:==
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh [[Wajib pajak]] digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
 
#SPT
Terdapat dua macam SPT yaitu:
# SPT #Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
#SPT Tahunan
# SPT Tahunan #adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
 
==Pengisian & Penyampaian SPT==
# SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
# SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
 
* #Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
Pengisian & Penyampaian SPT
* #Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
 
==Fungsi SPT==
* Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
* Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
 
#Wajib Pajak PPh
Fungsi SPT
##Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang dipotongsebenarnya atau dipungutterutang dan disetorkan.untuk melaporkan tentang :
- ###pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
- ###penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
- ###harta dan kewajiban;
- ###pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.
 
#Pengusaha WajibKena Pajak PPh
##Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajakPPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
- ###pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
- ###pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
- harta dan kewajiban;
- pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.
 
#Pemotong/ Pengusaha KenaPemungut Pajak
##Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitunganpajak jumlahyang PPNdipotong danatau PPnBM yang sebenarnya terutangdipungut dan untuk melaporkan tentang :disetorkan.
- pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
 
==Tempat pengambilan SPT==
# Pemotong/ Pemungut Pajak
Setiap WP harus mengambil sendiri formulir SPT di [[Kantor Pelayanan Pajak]] (KPP), [[Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan]] (KP4), [[Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan]] (KP2KP), [[Kantor Wilayah DJP]], [[Kantor Pusat DJP]], atau melalui website DJP : http://www.pajak.go.id atau mencetak/ menggandakan/ fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.
 
Tempat pengambilan SPT
Setiap WP harus mengambil sendiri formulir SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah DJP, Kantor Pusat DJP, atau melalui website DJP : http://www.pajak.go.id atau mencetak/ menggandakan/ fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.
 
{{stub}}