Kota Padangsidimpuan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 94:
 
== Pemerintahan ==
Sebelumnya Padang SidempuanSidimpuan merupakan [[Kota Administratif]] berdasarkan [[Peraturan Pemerintah]] Nomor 32 Tahun 1982. Kemudian sejak tanggal [[21 Juni]] [[2001]], berdasarkan [[Undang-undang]] Nomor 4 Tahun 2001, Kota Padang SidempuanSidimpuan ditetapkan sebagai ''Daerah Otonom'' dan merupakan hasil penggabungan dari Kecamatan Padang SidempuanSidimpuan Utara, Kecamatan Padang SidempuanSidimpuan Selatan, Kecamatan Padang SidempuanSidimpuan Batunadua, Kecamatan Padang SidempuanSidimpuan Hutaimbaru, dan Kecamatan Padang SidempuanSidimpuan Tenggara yang sebelumnya masuk wilayah [[Kabupaten Tapanuli Selatan]].
 
== Letak Geografis ==