Dewan Pers: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 26:
== Keanggotaan ==
Menurut Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Pers <ref name="Fungsi"/> , anggota Dewan Pers dipilih secara [[demokratis]] setiap tiga tahun sekali. Anggota Dewan Pers terdiri atas :
* [[Wartawan]] yang dipilih oleh [[organisasi wartawan]];
* Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; dan
|