Prita Mulyasari: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Aldo samulo (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Aldo samulo (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 7:
Kasus ini telah membawa perhatian pada klausul dari [[Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik]] yang saat ini sedang ditentang dan dipertanyakan sebagai akibat dari kasus Prita Mulyasari.<ref>http://theunspunblog.com/2009/06/03/prita-mulyasari-the-fuss-and-the-fury-of-the-onliners/</ref>
Prita didenda 204 juta rupiah, menyebabkan dukungan baginya tumbuh lebih kuat. Sebuah milis dan kelompok Facebook yang disebut "KOIN UNTUK PRITA"<ref>http://www.facebook.com/group.php?gid=188384790266</ref> mulai mengumpulkan uang dari orang-orang di seluruh Indonesia. Orang-orang mulai mengumpulkan koin untuk membantu Prita membayar denda.<ref>http://www.thejakartapost.com/news/2009/12/07/coins-prita.html</ref><ref>http://thejakartaglobe.com/home/coins-for-prita-reach-rp-195m-and-counting-as-donation-deadline-approaches/347308</ref>
== Referensi ==
|