Regulasi televisi protokol internet: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
Menurut Permenkominfo No. 11 Tahun 2010, [[Televisi Protokol Internet]] atau IPTV adalah sebuah teknologi yang menawarkan layanan konvergen dalam bentuk video, audio, gambar, dan data lainnya yang disalurkan melalui jaringan protokol internet. Regulasi terhadap penyelenggaraan televisi protokol internet di Indonesia diwujudkan dalam bentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/07/2010. Peraturan tersebut disusun seiring dengan perkembangan teknologi IPTV di Indonesia, salah satunya berupa produk yang diluncurkan oleh PT Telkom. <br />
Baris 50:
== Tata Cara dan Persyaratan ==
Dalam menyelenggarakan teknologi televisi protokol internet, terdapat beberapa tata cara dan persyaratan yang dibahas dalam pasal 5, pasal 6, pasal 26, dan pasal 27. Penyelenggara harus merupakan Konsorsium yang anggotanya terdiri dari sekurang-kurangnya 2 (dua) badan hukum Indonesia dan telah memiliki izin-izin yang diperlukan untuk penyelenggaraan layanan IPTV. Konsorsium tersebut mengajukan
Selanjutnya, permohonan mengenai perizinan penyelenggaraan televisi protokol internet dibuat rangkap 3 (tiga) dan ditujukan kepada Menteri. Dalam menyeleksi, menteri dapat membentuk tim untuk melaksanakan evaluasi terhadap permohonan penyelenggaraan layanan IPTV. Tim yang dibentuk menteri dalam rangka evaluasi tersebut terdiri atas satuan kerja yang tugas dan tanggung jawabnya terkait dengan penyelenggaraan layanan IPTV. Tim tersebut diketuai oleh pejabat satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang penyiaran.
|