Regulasi televisi protokol internet: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dwi Aini (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Dwi Aini (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
 
== Tujuan ==
Menurut pasal 2 Permenkominfo No.11 tahun 2010, penyelenggaraanPenyelenggaraan televisi protokol internet di Indonesia memiliki beberapa tujuan yang tercantum pada pasal 2 Permenkominfo No.11 tahun 2010, anatara lain:
* Memacu perkembangan industri konten, perangkat keras, dan perangkat lunak.
* Mempercepat pertumbuhan layanan transaksi elektronik.