Teluk Buyat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k bot kosmetik perubahan |
k Bot: Penggantian teks otomatis (-di tahun +pada tahun) |
||
Baris 16:
== Perkara ==
Pada bulan [[Agustus 2004]], [[Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia|Menteri Negara Lingkungan Hidup]] [[Nabiel Makarim]] mengajukan [[tuntutan perkara]] sebesar [[dolar Amerika Serikat|US$]]133,6 juta terhadap Newmont, mengklaim bahwa tailing dari pertambangan NMR telah mencemari Teluk Buyat di Sulawesi Utara, menyebabkan penduduk desa di sekitarnya sakit parah dan kontaminasi ikan setempat. Newmont menyangkal dugaan tersebut dengan menyatakan bahwa penyakit itu terkait pada higiene yang buruk dan [[kemiskinan]]. Pada tanggal [[15 November]] [[2005]], [[Pengadilan Negeri Jakarta Selatan]] menggugurkan gugatan tersebut karena alasan teknis, mengatakan pemerintah melanggar masa kontraknya dengan Newmont pada saat mengambil tindakan hukum sebelum mencari arbitrasi. Aktivis lingkungan meminta gugatan itu dinaikbandingkan, namun pada tanggal [[1 Desember]] [[2005]] Menteri Negara Lingkungan Hidup [[Rachmat Witoelar]] berkata bahwa pemerintah berharap mencapai [[penyelesaian (hukum)|penyelesaian luar pengadilan]] dengan cabang setempat Newmont. "Dengan membicarakan penyelesaian, kita berhadap dapat memberikan ganti rugi kepada penduduk yang tinggal dekat pertambangan dengan cepat," katanya. Tim negosisasi pemerintah dipimpin oleh [[Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia|Menteri Koordinator Bidang Perekonomian]] [[Aburizal Bakrie]]. Pada tanggal [[16 Februari]] [[2006]], pemerintah Indonesia mengumumkan untuk menyelesaikan gugatan perdata sebesar US$30 juta agar dibayarkan selama 10 tahun berikutnya. Persetujuan itu juga termasuk pemantauan ilmiah dan program pembangunan masyarakat berkelanjutan untuk Sulawesi Utara. Newmont, dengan [[nilai pasar]] US$25 milyar, diharapkan menghasilkan US$5 milyar
Meskipun gugatan perdata digugurkan, masih ada [[pengadilan kriminal|gugatan kriminal]] terhadap eksekutif tinggi Newmont di Indonesia, [[Richard Ness]], dengan dakwaan yang sama. Pengadilannya dimulai pada bulan [[Agustus 2005]]—jika dihukum, Ness menghadapi hukuman 10 tahun penjara. [[Jaksa]] menyarankan hukuman finansial US$110.000 untuk Newmont dan US$55.000 untuk Ness.<ref>{{cite news|author=Jon A. Nones|title=Newmont Executive Faces Three Years in Prison|date=2006-11-11|url=http://www.resourceinvestor.com/pebble.asp?relid=26048|publisher=Resource Investor}}</ref>
Baris 23:
== Penggambaran media ==
[[Film dokumenter]] berjudul ''[[Bye Bye Buyat]]'' dibuat pada tahun 2006 dan memenangkan [[Festival Film Indonesia]]
== Lihat juga ==
|