Nomor pokok wajib pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k copyedit |
k ~kat |
||
Baris 56:
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan [[Pengusaha Kena Pajak]], sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan [[pidana penjara]] paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
[[Kategori:Perpajakan di Indonesia]]
|