Rumah Sakit Umum Daerah dr. Saiful Anwar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Vyo share (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 27:
Berdasar perda nomor 23 tahun 2002 tentang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Provinsi Jawa Timur, RSUD Dr.Saiful Anwar ditetapkan sebagai unsur penunjang Pemerintah Provinsi setingkat dengan Badan, yang menyelenggarakan sebagian urusan dibidang pelayanan kesehatan. Dipimpin oleh seorang kepala yang disebut Direktur, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
 
Berdasar Perda Jawa Timur No.11 tahun 2008 tanggal 21 Agustus 2008 tentang Organisasi dan tata kerja rumah sakit Provinsi Jawa Timur status kelembagaan RSUD dr.Saiful Anwar ditetapkan sebagai lembaga teknis daerah setingkat badan denagandengan struktur organisasi structuralstruktural teridiriterdiri dari Direktur , 4 Wakil Direktur, 7 Bidang dengan 14 seksi dan 3 Bagian dengan 9 Sub Bagian. Sedangkan organisasi non structuralstruktural terdiri dari 24 organisasi Staf Medis Fungsional dan 21 Instalasi. Disamping itu terdapat beberapa Komite yang membantu tugas-tugas Direktur.
 
=== Sejarah ===