Permesta: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 60:
Pada tahun 1960 Pihak Permesta Menyatakan kesediaanya,untuk berunding dengan Pemerintah Pusat.Perundingan pun dilangsungkan Permesta diwakili oleh Panglima Besar Angkatan Perang Permesta,Mayor Jenderal Alex Evert Kawilarang.serta Pemerintah Pusat diwakili oleh Kepala Staf Angkatan Darat Letnan Jenderal A.H Nasution.dari perundingan tersebut tercapai sebuah kesepakatan yaitu:
bahwa pasukan Permesta akan membantu pihak TNI untuk bersama-sama menghadapi pihak Komunis di Jawa.Pada tahun 1961 Pemerintah Pusat melalui Keppres 322/1961.memberi Amnesti dan Abolisi Bagi siapa saja yang terlibat PRRI dan Permesta.tapi bukan untuk itu saja bagi anggota DI/TII baik,di Jawa Barat,Aceh,Jawa Tengah,Kalimntan Selatan dan Sulawesi Selatan Juga berhak Menerimanya.Sesudah keluar keputusan itu, be ramai-ramai banyak anggota Permesta yang keluar dari hutan-hutan Untuk mendapatkan Amnesti dan Abolisi. Seperti Kolonel D.J Somba,Mayor Jenderal A.E.Kawilarang, Kolonel Dolf Runturambi,Kolonel Petit Muharto Kartodirdjo, dan Kolonel Ventje Sumual beserta pasukannya menjadi kelompok paling akhir yang keluar dari hutan hutan.untuk mendapatkan Amnesti dan Abolisi.dan pada tahun itu pula permesta dinyatakan bubar
== Pranala luar ==
|