Kota Kupang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Max Rudolf (bicara | kontrib)
Max Rudolf (bicara | kontrib)
Baris 59:
Kecamatan Kota Kupang mengalami perkembangan pesat dari tahu ke tahun. Kemudian pada tahun 1978 Kecamatan Kota Kupang ditingkatkan statusnya menjadi Kota Administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1978<ref>http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp_22_1978.pdf</ref>, yang peresmiannya dilakukan pada tanggal 18 September 1978. Pada waktu itu '''Drs. Mesakh Amalo''' dilantik menjadi Walikota Administratif yang pertama dan kemudian diganti oleh '''Letkol Inf. Semuel Kristian Lerik''' pada tanggal 26 Mei 1986 sampai dengan perubahan status menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang. Perkembangan Kota Administratif Kupang sangat pesat selama 18 tahun, baik di bidang fisik maupun non fisik.
 
Usulan rakyat dan Pemerintah Kota Admnistratif Kupang untuk merubah status menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang disetujui oleh DPR RI dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang menjadi Undang-Undang pada tanggal 20 Maret 1996<ref>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1996</ref> dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia dan tertuang pada Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632 Tahun 1996. Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang diresmikan oleh Mendagri Mohammad Yogi S. M. pada tanggal 25 April 1996.
 
Kemudian dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, maka Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang berubah menjadi Kota Kupang.