Akikah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika |
|||
Baris 46:
Namun di dalam akikah tidak diperbolehkan berserikat (patungan, urunan) sebagaimana dalam ''udhhiyah'', baik kambing/domba, atau sapi atau unta. Sehingga bila seseorang akikah dengan [[sapi]] atau [[unta]], itu hanya cukup bagi satu orang saja, tidak boleh bagi tujuh orang.
== Kadar Jumlah Hewan ==
Kadar akikah yang mencukupi adalah satu ekor baik untuk laki-laki atau pun untuk perempuan, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas rahimahulloh: “Sesungguh-nya [[Muhammad|Nabi]] Shallallaahu alaihi wa Sallam mengaqiqahi [[Hasan bin Ali|Hasan]] dan [[Husain bin Ali|Husain]] satu domba satu domba.” (Hadis shahih riwayat Abu Dawud dan Ibnu Al Jarud)
Baris 57:
Dan karena kebahagian dengan mendapatkan anak laki-laki adalah berlipat dari dilahirkannya anak perempuan, dan dikarenakan laki-laki adalah dua kali lipat wanita dalam banyak hal.
== Waktu Pelaksanaan ==
Pelaksanaan akikah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran, ini berdasarkan sabda Nabi ''Shallallaahu alaihi wa Sallam'', yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan akikahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, dan diberi nama.” (HR: Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh At Tirmidzi)
|