Zakat emas dan perak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aldo samulo (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 180.254.29.45 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Nashrul Hakiem
Baris 8:
Yang termasuk dalam kategori ini adalah emas yang tidak digunakan sehari-hari baik sebagai perhiasan atau keperluan lain (disimpan).
 
Contoh perhitungan zakatnya sebagai berikut: Fulan memiliki 100 gram emas tak terpakai, setelah genap satu tahun maka ia wajib membayar zakat setara dengan 100 X 2,5 % = 2,5 gram emas. Jika harga per gram emas saat itu adalah Rp 100.000 maka ia dapat membayar dengan uang sebanyak 2,5% xX 100.000 x= 100 (gram )=Rp Rp250250.000.'''Teks tebal'''
 
=== Sebagian emas terpakai ===