Hukum Inggris dan Wales: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 5:
Hukum Inggris diberlakukan secara ketat di Inggris dan Wales. Walaupun Wales telah memiliki sebuah Dewan Penyerahan, setiap legislasi yang diajukan oleh Dewan ini sudah diatur ketentuan pengajuannya dalam Undang-Undang Pemerintahan Wales tahun 2006, legislasi oleh [[Parlemen Britania Raya]], dan oleh perintah sebuah dewan yang diberikan kewenangan oleh [[Undang-Undang Pemerintah Wales tahun 2006.]] Lebih jauh lagi bahwa legislasi, juga dengan peraturan yang dibuat oleh badan pemerintah di Inggris dan Wales, ditafsirkan oleh Dewan Hakim Bersama Inggris dan Wales.<ref>{{Cite web|title=Website of the government in Wales |url=http://new.wales.gov.uk/about/constitutional/govwalesact2006/brieflegcomp?lang=en|accessdate=2008-04-15}}</ref>
Esensi hukum umum Inggris adalah bahwa hukum ini dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan dengan menerapkan logika dan pengetahuan mereka tentang sistem hukum terdahulu (''[[stare decisis]]'').
Inggris dan Wales adalah [[konstituen]] dari Britania Raya, yang merupakan anggota dari Uni Eropa (UE) dan hukum UE juga berlaku di Britania Raya.<ref>[http://www.kevinboone.com/eu.html K-Zone law - The impact of the EU on UK law<!-- Bot generated title -->]</ref> [[Uni Eropa]] terdiri dari negara-negara yang memakai [[hukum
Hukum tertua dalam sistem hukum Inggris adalah [[
== Referensi ==
|