Sekretaris kecamatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Botrie (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-walikota +wali kota)
Baris 6:
* Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
* pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Berdasarkan [[PP|peraturan pemerintah]] [[republik Indonesia]] Nomor 41 Tahun 2007 tentang [[organisasi]] [[perangkat daerah]], jabatan sekretaris kecamatan (sekcam) adalah [[jabatan struktural]] [[eselon]] III.B, dan membawahi sebanyak-banyaknya 3 sub bagian. Sekretaris kecamatan (berdasarkan PP 41 Tahun 2007) diangkat dan diberhentikan oleh [[bupati]]/[[walikotawali kota]] atas usulan Camat melalui [[Sekda|sekretaris daerah]].
 
Di daerah luar [[DKI Jakarta]], sekcam biasanya dianggap sebagai [[wakil camat]], karena apabila camat berhalangan, maka sekcam yang mewakili tugas-tugas camat.