Institut Agama Islam Negeri Sorong: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''STAIN Sorong''' adalah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri di Provinsi [[Papua Barat]]
[[SK Presiden Nomor 78 Tahun 2006]], tertanggal [[20 Juli 2006 M]], atau bertepatan dengan tanggal [[25 Jumadil Akhir 1427 H]].
==Sejarah==
Baris 30 ⟶ 31:
Dalam waktu yang relatif tidak lama, keinginan peralihan STAI Al-Hikmah Sorong yang berstatus swasta ke Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri berhasil diwujudkan setelah diperoleh respon positif atau rekomendasi dari pihak [[Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam]] (Kopertais) Wilayah VII, kemudian ditindaklanjuti pengusulan tersebut ke tingkat [[Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi Agama Departemen Agama RI.]] Kurang lebih setahun dalam proses pengurusannya, maka pada tahun [[2006]] secara resmi peralihan status STAIS Al-Hikmah menjadi STAIN berhasil direalisasikan dengan dikeluarkannya [[Surat Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 2006]], tertanggal [[20 Juli 2006 M]], atau bertepatan dengan tanggal [[25 Jumadil Akhir 1427 H]]. Peresmian alih status tersebut ditandai dengan ditunjuknya Dr. H. Saifuddin, MA. sebagai pejabat sementara atau Pgs. Ketua STAIN Sorong selama setahun, 2006-2007. Setelah resmi dilantik pada pertengahan tahun 2007 oleh Menteri Agama RI di Jakarta, maka Dr. H. Saifuddin, MA secara defenitif menjabat sebagai Ketua STAIN Sorong dengan periodisasi 2007-2011.
Kini, ketika peralihan status menjadi [[Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri]] (STAIN) [[Sorong]], tidak berarti persoalan yang akan dihadapi tidak ada. Justru, tantangan ke depannya semakin berat, sebab persoalannya bisa lebih kompleks. Kondisi sosial yang majemuk dan meningkatnya populasi masyarakat terhadap tuntutan pekerjaan merupakan aspek penting untuk diperhatikan dalam konteks [[Kota Sorong]] dan secara umum Provinsi
==Jurusan==
|