Wikipedia:Menyunting sebuah halaman: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
''''BALAI KESEHATAN KERJA MASYARAKAT PROVINSI JAWA BARAT (B K K M)'''', Merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dalam bidang Kesehatan Kerja BKKM Provinsi Jawa Barat terletak di Kabupaten Bandung, dengan posisi geografis 6º58’ LS dan 107º49’BT , Berlokasi di Jl.Raya Rancaekek Km 27 No. 612, Kelurahan Nanjung Mekar, Kecamatan Rancaekek. Program kesehatan kerja merupakan suatu upaya pemberian perlindungan kesehatan dan keselamatan bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan , mencegah timbulnya gangguan kesehatan, melindungi pekerja dari bahaya penyakit, serta menempatkan tenaga kerja di lingkungan kerja yang sesuai dengan kemampuan fisik dan psikis tenaga kerja.
'''TUJUAN'''
'''A. TUJUAN UMUM :''' Terselenggaranya pelayanan kesehatan kerja dan pelayanan lingkungan kerja yang komprehensif, berkualitas, dan terjangkau sehingga tercipta masyarakat pekerja yang sehat dan produktif
'''B. TUJUAN KHUSUS :'''
1 Tersedianya pusat rujukan pelayanan kesehatan kerja dan jejaringnya yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat pekerja.
2. Terlaksananya pelayanan kesehatan kerja yang bermutu, terjangkau dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat pekerja.
3. Memberikan pelayanan kesehatan kerja bagi setiap individu yang bekerja di manapun tanpa memandang sektor ekonominya, ukuran perusahaannya, area geografisnya, atau sifat dari kontrak kerjanya.
4. Memberikan pelayanan dengan menggunakan metode-metode kesehatan kerja yang dapat diterima secara sosial dan aman secara ilmiah.
5. Meningkatan pelayanan kesehatan kerja, perluasan cakupannya, dan peningkatan aktivitas serta muatan kegiatannya.
6. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan Sumber Daya Manusia (SDM) yang cukup dan bermutu sesuai dengan kompetensi K3.
7. Terjalinnya kemitraan untuk mencapai kemandirian pekerja yang sehat, produktif dan sejahtera melalui upaya kesehatan kerja yang bersumberdaya masyarakat.
'''SEJARAH'''
Pada tahun 1992 Jamsostek menghibahkan dana pada pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan bagi tenaga kerja. Biro Pelayanan Sosial, Dinas Kesehatan dan Kanwil Kesehatan Jabar membuat konsep bentuk pelayanan kesehatan pada pekerja dan disepakati bentuknya adalah Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja ( PKTK ) yang di bangun di kab/kota sentra industri di Jawa Barat. Tahun 1994 dibangun gedung PKTK di 4 lokasi : Bandung, Bogor, Bekasi dan Tangerang. Dilengkapi dengan peralatan kesehatan kerja sederhana. Bangunan dan kelengkapannya diserahkan ke Dinas Kesehatan Provinsi dan mulai dioperasionalkan pada tahun 1995. Berdasarkan SK. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat No. 31 Tahun 1997 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Tenaga Kerja terbentuklah BKTK. Pada tahun 1999 Menko Wasbangpan memberikan persetujuan pembentukan 4 BKKM di Bandung, Bekasi, Bogor, dan Tangerang. Namun dengan adanya otonomi daerah serta merger Dinas Kesehatan dan Kanwil Depkes pada saat itu maka proses kelembagaan terhenti dan ada keinginan untuk menyerahkan semua aset Provinsi yang ada di daerah kepada pemerintah kabupaten/kota. Berbagai usaha dilakukan,yang pada akhirnya tahun 2006 keluar surat perintah Gubernur Jawa Barat nomor : 593/516/Huk, kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk pengelolaan aset BKKM sebagai Pusat Pengembangan Kesehatan Kerja Provinsi Jawa Barat. Sedangkan BKKM Bogor dan Bekasi masing masing di serahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kotamadya. Tahun 2009 dikeluarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No 113 tahun 2009 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis dinas dan badan di lingkungan Provinsi Jawa Barat, yang didalamnya memutuskan bahwa BKKM merupakan salah satu UPTD Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.
'''C. DASAR HUKUM'''
1. UUD’ 45 Pasal 27, ayat 2 hak warga Negara atas pekerjaan yang layak.
2. UU No. 36 Th. 2009 tentang kesehatan ; Pasal 164 - 166
3. UU No. 1/1970 Keselamatan Kerja.
4. UU No. 13/ 2003, Ketenagakerjaan ; perlindungan bagi tenaga kerja
5. UU No. 2 Tahun 1951 tentang Penyakit Akibat Kerja
6. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaringan Sosial Nasional
7. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Kesehatan kepada Daerah;
8. Surat Edaran No. 01/1997 dan Kep Men 51/1999 NAB Faktor kimia dan fisik.
9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat;
10. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 113 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
11. Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2010 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat
12. RPJM-D Provinsi Jawa Barat tahun 2008 – 2013;
13. Rencana Strategis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2013;
14. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2011 No 1.02.01 Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.
'''JENIS PELAYANAN DI BKKM'''
1. KLINIK KESEHATAN KERJA
2. KLINIK UMUM
3. UGD
4. KLINIK GIGI
5. KLINIK KESEHATAN REPRODUKSI / KIA & KB
6. KLINIK PSIKOSOSIAL / KESEHATAN JIWA
7. KONSULTASI BERHENTI MEROKOK
8. KLINIK GIZI
9. PISIOTERAFI
10. MEDICAL CHEK UP
11. LABORATORIUM KLINIS
A. DARAH, URINE, SEROLOGI,
B. BAKTERIOLOGI, FAECES
12. RADIOLOGI :
A. RONTGEN
B. U S G
13. LABORATORIUM KESEHATAN & LINGKUNGAN KERJA :
A. PEMERIKSAAN DEBU LINGKUNGAN & PERSONAL
B. AUDIOMETRI / PENDENGARAN
C. SPIROMETRI PENGUKURAN KAPASITAS PARU
D. PENGUKURAN KEBISINGAN
E. PENGUKURAN CAHAYA
F. PENGUKURAN KUALITAS UDARA
14 PELATIHAN KESEHATAN KERJA
A. PELATIHAN PENYAKIT AKIBAT KERJA
B. PELATIHAN KEPERAWATANKESEHATAN KERJA
C. K3 RUMAH SAKIT
D. K3 PERUSAHAAN
C. P3K BAGI PEKERJA
[http://www.bkkmjabar.com www.bkkmjabar.com]
[[Berkas:]]
{{bukan bak pasir}}
{{lindungidarianon2|small=yes}}
|